Semarang, 26/5 (beritajateg.tv) – Badan Narkotika Nasional untuk Provinsi Tengah Jawa (BNNP Jawa Tengah) menghancurkan beberapa jenis bukti narkotika, pada Selasa (25/5). Bukti yang dihancurkan berasal dari beberapa aktor beraksi dalam jumlah di Jawa Tengah.
Dalam pemantauan peralatan di Kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Raya, bukti hancur ketika dimasukkan dalam mesin inseminerator (narkotika crusher).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Purwo Cahyoko mengatakan bahwa bukti hancur, total 600 gram narkotika. Ini terdiri dari 370 gram metamfetamin, narkotika tipe tipe 1 ganja sintetis yang beratnya 230 gram.
“Bukti ini didasarkan pada pengungkapan kasus-kasus di Japara, Banyumas, Kabupaten Ambarawa Semarang dan Pati,” kata Purwo sebelum penghancuran bukti.
Pengungkapan kasus di Japara, mengatakan, petugas memastikan 27 gram metamfetamin.
“Ini bukti pelaku Deni dan Andi Sutiyono,” katanya
Kemudian, dia melanjutkan, di Banyumas, petugas mengambil keuntungan dari 233 gram tangan tangan Suspechoso Ita Novitasari, Serikat Perdagangan Dino Pamungkas dan Sephrian Aliad Rian
Sementara di Ambara, lanjutnya, para petugas mendapatkan 200 gram dari tiga dugaan metamfetamin.
“Tersangka adalah Aviv Imron, Rojikin dan Zainur Rohmad,” jelasnya
Selain itu, di Pati dan Jepara, para petugas menyita 150 gram metamfetamin tiga tersangka.
Pada kesempatan itu, para tersangka menyaksikan bukti bahwa tes dihancurkan oleh petugas. (AK / EL)