Jateng

Kriminalisasi Aktivis WALHI? Dua Staf Ditangkap Tanpa Prosedur, WALHI Jateng Protes Keras

×

Kriminalisasi Aktivis WALHI? Dua Staf Ditangkap Tanpa Prosedur, WALHI Jateng Protes Keras

Sebarkan artikel ini
WALHI Munif
Suasana unjuk rasa atas penangkapan Dera dan Munif di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menilai penangkapan staf WALHI, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, pada Kamis, 27 November 2025 merupakan tindakan yang tidak prosedural.

Fahmi mengatakan bahwa yang terjadi pada stafnya adalah penculikan, bukan penangkapan. Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat mencerminkan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Staf tersebut tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi maupun pemberitahuan status hukum sebelum penangkapan berlangsung.

Menurut keterangan Fahmi, surat penangkapan bertanggal 24 November 2025, sementara eksekusi penangkapan baru berlangsung pada 27 November 2025.

“Tahu-tahu surat penangkapannya ada dan langsung di tangkap. Padahal tidak ada pemanggilan sebelumnya, tidak ada status tersangka sebelumnya,” ungkapnya kepada beritajateng.tv melalui panggilan WhatsApp pada Jumat, 28 November 2025 malam.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan 2 Staf WALHI Jateng: Tanpa Surat Penangkapan

Fahmi menegaskan pihaknya bersama LBH Semarang, PBHI, dan jaringan advokasi hukum lainnya telah memberikan pendampingan hukum sejak pemeriksaan mulai. Ia memastikan proses bantuan hukum berjalan untuk melindungi hak-hak staf tersebut.

Terkait aktivitas yang selama ini staf WALHI jalankan itu, Fahmi menjelaskan bahwa yang bersangkutan aktif dalam advokasi, pendampingan komunitas, serta konsolidasi bersama organisasi dan mahasiswa dalam isu-isu lingkungan, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Ia juga membenarkan bahwa staf tersebut sebelumnya ikut melaporkan kasus tambang di Jepara.

Fahmi menilai penangkapan ini berkaitan dengan unggahan media sosial yang dijadikan dasar hukum menggunakan UU ITE. Ia menyebut pasal yang dikenakan sebagai “pasal karet” yang berpotensi membungkam kritik publik.

“Kita melihat ini menjadi bentuk ancaman, menjadi penyempitan ruang sipil. Aktivis yang mengkritisi persoalan lingkungan dan HAM di jerat dengan pasal penghasutan UU ITE,” ujarnya.

Mendekati peringatan Hari HAM pada 10 Desember, Fahmi menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya menjamin kebebasan berekspresi, bukan justru menakut-nakuti masyarakat sipil. WALHI Jateng meminta agar pembebasan staf tersebut segera tanpa syarat.

“Kita minta segera bebaskan tanpa bersyarat, karena ini adalah bentuk pembungkaman ruang sipil terkait lingkungan hidup, demokrasi, dan HAM,” tegas Fahmi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan