SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah setahun lebih bergulir, Polda Jawa Tengah membenarkan Dosen Upgris Mei Sulistyoningsih (MS) telah polisi tahan atas dugaan penipuan lomba tari yang memperebutkan Piala Gubernur Jateng pada Desember 2024.
Mei yang merupakan Dosen Upgris sekaligus Ketua Komunitas Semarang Economy Creative (SEC) selaku penyelenggara kegiatan lomba ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Polda Jawa Tengah dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo menyebut, setidaknya ada 35 sanggar tari yang menjadi korban tipu-tipu Mei. Hal itu Dwi ungkap saat beritajateng.tv jumpa di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 2 Desember 2025.
“Ada 35 sanggar tari yang ikut dalam kegiatan tersebut dengan jumlah pesertanya cukup banyak ya, sekitar 100 orang lebih. Mereka merasa dirugikan, ditipu dengan kegiatan penyelenggaraan tersebut yang ternyata tidak ada sama sekali,” ucap Dwi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Peserta Lomba Tari Piala Gubernur Sebut Ketua SEC Sempat Ingin Mediasi: Dia Juga Merasa Korban
Dwi pun membenarkan biaya pendaftaran yang peserta bayarkan senilai Rp100 ribu. Namun, kata Dwi, baik peserta maupun sanggar tari juga rugi dengan biaya atribut, kostum, dan latihan sebelum kompetisi berlangsung.
Menurut pengakuan para korban, tutur Dwi, total kerugian mencapai Rp89 juta.













