SEMARANG, beritajateng.tv – Para tokoh lintas agama dan akademisi mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang tersangkut perkara berbasis UU ITE.
Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan yang masuk melalui surat resmi yang para pengusul sampaikan kepada Kapolrestabes.
AKBP Andika Dharma Sena mengonfirmasi langkah itu dan menyebut permohonan tersebut akan melewati telaah menyeluruh. “Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu,” ujar Andika, Sabtu, 6 Desember 2025.
BACA JUGA: Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis WALHI
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang tersebut menjelaskan proses penyidikan terhadap dua aktivis itu tetap berjalan. Ia menyebut kasus ini terkait unggahan media sosial yang berkaitan dengan unjuk rasa Agustus 2025.
“Masih kami analisa, ada beberapa barang bukti yang kami telaah,” ucapnya.
Para pemohon menegaskan alasan kemanusiaan karena kedua aktivis itu merencanakan pernikahan pada 11 Desember. Koordinator Pelita, Setyawan, menyampaikan permohonan tersebut membawa dukungan tokoh lintas agama.
“Kiai H. Ubaidullah Shodaqoh, Kiai H. Taslim Sahlan, Romo Adolfus Suratmo, hadir dalam dukungan moral,” ujarnya.
Ratusan orang tandatangani permohonan penangguhan penahanan 2 aktivis Semarang
Setyawan menyoroti ketidakhadiran Kiai Ubaidullah karena menghindari potensi kerumunan besar. Ia mengungkap respons cepat komunitas lintas agama yang menandatangani permohonan itu.













