Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Bandara Ahmad Yani Semarang

×

Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebarkan artikel ini
Bandara Ahmad Yani Semarang

Semarang, 18/5 (BeritaJateng.tv) – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, mendukung kebijakan Pemerintah terbaru sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menyampaikan bahwa PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan orang dengan transportasi udara.

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022”, ujar Heri.

Adapun ketentuan-ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai dengan SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan