Klaten, 18/5 (beritajateng.tv) – sebanyak lima pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di DK Krapyak DS. Sabrang k. Delanggu Klaten, Senin (17/5/21) berhasil ditangkap oleh jajaran polisi regional Klaten dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Lima tersangka adalah penduduk Distrik Srumbung, Magelang,” kata Kepala Polisi Klaten, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada konferensi pers, Selasa (18/5).
“Dari temuan di TKP mengarahkan kami kepada lima tersangka yang kebetulan berada atau dalam alamat di Magelang.” Mengungkapkan kepala polisi.
AKBP EDI Suranta JUA menjelaskan lima tersangka sebelumnya membuat balon udara tinggi 2 meter sebanyak 2 buah dan terbang di sekitar hak mereka untuk tinggal di wilayah KAB. Magelang.
Dalam penerbangan, Sabtu yang pertama (15/5), dengan kuat kepala polisi, balon berhasil terbang sekitar 150 meter maka petasan meledak di udara diikuti oleh balon udara lagi jatuh ke tanah.
Tetapi kepala polisi menambahkan, berbagai hal terjadi pada penerbangan kedua. Pesawat yang dibawa oleh balon udara tidak meledak sehingga balon udara benar-benar terbang dan meledak di distrik. Klaten.
“Ketika dia jatuh di Klaten setidaknya ada dua petasan yang meledak untuk menggetarkan warga warga negara. Tidak ada kematian atau terluka sebagai akibat dari insiden itu. Namun, satu ruang kaca adalah salah satu penghuni,” kata kepala polisi. .
Menurut kepala polisi, balon kedua tidak meledak itu mungkin karena ada sumbu pemotongan yang terputus.
“Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, mereka akhirnya bubar.” Jelas Kapolres.
Lima tersangka menurut kepala polisi memiliki peran masing-masing dalam mengumpulkan balon udara yang berisi Mercon.
AG mencurigai, 18 tahun memainkan peran dalam mengumpulkan petasan.
Tersangka AP, 20 tahun memainkan peran dalam membuat bingkai lingkaran balon bambu.
“Maka nt 33 tahun, alamat yang sama, berperan dalam membuat kunci kontak dari kain. Bukti kain juga ada. Kainnya adalah sumbu untuk menerbangkan balon,” tambah kepala polisi.
Tersangka berikutnya, menambahkan kepala polisi, dengan inisial MW, 25, berperan dalam membuat selongsong dengan peralon dan kertas.
“Akhirnya, tersangka N, 23 tahun memainkan peran sebagai assembler balon menggunakan plastik dan lakban,” katanya.
Tersangka Ag mengklaim telah membuat balon udara yang membawa petasan yang dimaksudkan untuk memeriahkan Idul Fitri. Dia menjelaskan bahwa dia memiliki dua kali balon udara terbang dua kali.
“Tidak berharap itu terjadi seperti ini. Untuk membuat satu balon udara menelan biaya sekitar Rp1,5 juta,” kata Ag.
Untuk tindakannya, para tersangka didakwa dengan peneliti dengan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Peledak yang tajam dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara Kalimat setinggi 20 tahun anak perusahaan Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sementara itu perwakilan dari Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, pada konferensi pers menjelaskan bahwa penerbangan balon udara tidak terkendali membahayakan pesawat jika mereka memasuki jalur trailway pesawat.
“Selain membahayakan pesawat juga bisa berbahaya bagi masyarakat seperti yang terjadi di klaten ini di mana balon akhirnya jatuh dan menyebabkan kerugian properti,” katanya.
Aditya kemudian mengajukan banding kepada masyarakat umum untuk lebih memperhatikan faktor keamanan dalam balon udara terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018.
“Jadi kita tidak melarang penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dibutuhkan oleh tujuan mereka tidak lain adalah untuk memastikan keselamatan bersama,” jelas Aditya.
Adapun beberapa kondisi lain yang benar-benar terpenuhi, pada saat itu, termasuk balon udara hanya bisa terbang tinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Maka harus memiliki warna yang mencolok.
“Tidak ada balon yang tidak boleh dikontrol