SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya aksi debt collector yang telah meresahkan masyarakat kini mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah.
Kepala Kantor OJK Jateng, Hidayat Prabowo mengatakan praktik penagihan utang memiliki aturan ketat, dan wajib pelaku usaha jasa keuangan patuhi.
Hidayat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika yang telah OJK tetapkan.
Menurutnya, profesi penagih utang memang ada izinnya, namun harus berjalan dalam koridor hukum.
Tindakan intimidatif, kekerasan, atau penagihan yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran yang dapat berlanjut.
“Debt collector itu profesi yang kami izinkan, tetapi ada standar dan etikanya. Kalau ada tindakan yang tidak sesuai ketentuan, itu tidak boleh dan harus segera di laporkan,” ujar Hidayat.
BACA JUGA: Penipuan Berbasis AI Makin Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor ketika menghadapi tindakan penagihan yang merugikan. Laporan warga, kata Hidayat, menjadi dasar penting bagi OJK untuk mengambil tindakan.
“Kalau terjadi hal-hal seperti itu, laporkan segera kepada OJK. Masyarakat tidak perlu menjadi korban. Kami benar-benar mengawasi,” tambahnya.











