Begini Imbauan Kadisdikbud Kendal Soal Liburan Sekolah Ditengah Nataru 2022

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi

KENDAL, 20/12 (BeritaJateng.tv) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengimbau kepada para siswa dan wali murid di kabupaten Kendal untuk mengisi waktu liburan sekolah semester ganjil dengan kegiatan yang bermanfaat serta berpartisipasi dalam menjaga protokol kesehatan selama liburan sekolah yang berbarengan dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal ini dikatakan oleh Wahyu Yusuf Akhmadi, Senin 20 Desember 2021 saat ditemui di Pendapat Kabupaten Kendal.

“Meskipun libur sekolah berbarengan dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tapi saya selalu ingatkan agar Prokes jangan lupa! Jangan sampai saat libur sekolah justru terjadi peningkatan kasus Covid-19. Pokoknya patuhi 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ucap Wahyu.

Wahyu meminta para guru untuk memonitoring kegiatan anak didiknya selama libur sekolah, misalnya dengan memberikan tugas kepada muridnya.

“Anak-anak kita dapat diberikan materi ataupun penugasan terkait profil pelajar pancasila ataupun Literasi Numerasi,” tandas Wahyu.

“Harapannya libur ya tetap libur cuma atas imbauan dan ajakan untuk tidak pergi kecuali mendesak untuk kita lakukan agar anak-anak mendapatkan pembelajaran bermakna dan bisa menghindari kerumunan pada libur sekolah yang bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, libur semester ganjil dimulai tanggal 20 – 31 Desember 2021 ada di periode Nataru.

“Seiring dengan dicabutnya Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, sehingga pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Wahyu juga menyebut, untuk kegiatan satuan pendidikan, tetap mengikuti kalender pendidikan yang sudah ditetapkan.

“Sementara terkait vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun, Wahyu menghimbau kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19,” pungkas Kadisdikbud Kendal itu. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan