Pertama, memohon kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Tepatnya pada turunan sari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 revisi kedua Undang-Undang Desa.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Salurkan Hibah ke 62 Lembaga Kesejahteraan Sosial: Panti Asuhan-Karang Taruna
Yang mana di dalamnya mengatur pemilihan kepala desa, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Termasuk mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa. Serta tunjangan yang wajib negara anggarkan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” lanjutnya.
Opsi aspirasi lainnya, masih kata Sekretaris Desa Ketapang ini, tuntutan agar dana desa (DD) kembali utuh sebagaimana ruh Undang-Undang Desa.
“Artinya sesuai dengan hak rekognisi san subsidiaritas yang implementasinya diatur dan diputuskan melalui musyawarah desa atau sesuai aspirasi masyarakat desa,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













