Jateng

Rombongan PPDI Kabupaten Semarang Gabung Aksi Damai Desa se-Indonesia, Ini Sejumlah Aspirasinya

×

Rombongan PPDI Kabupaten Semarang Gabung Aksi Damai Desa se-Indonesia, Ini Sejumlah Aspirasinya

Sebarkan artikel ini
PPDI Kabupaten Semarang
Keberangkatan perwakilan PPDI Kabupaten Semarang menuju Jakarta melalui Terminal Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu, 7 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Pertama, memohon kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Tepatnya pada turunan sari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 revisi kedua Undang-Undang Desa.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Salurkan Hibah ke 62 Lembaga Kesejahteraan Sosial: Panti Asuhan-Karang Taruna

Yang mana di dalamnya mengatur pemilihan kepala desa, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Termasuk mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa. Serta tunjangan yang wajib negara anggarkan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” lanjutnya.

Opsi aspirasi lainnya, masih kata Sekretaris Desa Ketapang ini, tuntutan agar dana desa (DD) kembali utuh sebagaimana ruh Undang-Undang Desa.

“Artinya sesuai dengan hak rekognisi san subsidiaritas yang implementasinya diatur dan diputuskan melalui musyawarah desa atau sesuai aspirasi masyarakat desa,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan