SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 direncanakan berlangsung pada 8 Desember 2025. Namun, ketidakjelasan regulasi perhitungan UMP membuat kalangan buruh berharap besar kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar berani menaikkan upah minimal sebesar 10,5 persen.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian formula perhitungan UMP melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dalam proses.
Meski demikian, KSPI tidak hanya pasif menunggu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat secara langsung.
“Dari dewan pengupahan kami akan ke Jakarta. Meski tidak di mintai pertimbangan, kami akan inisiatif memberikan aspirasi, masukan,” ujar Aulia saat beritajateng.tv konfirmasi Sabtu, 29 November 2025.
BACA JUGA: PGRI Jateng Tolak Enam Hari Sekolah: Guru Punya Hak Libur untuk Kumpul Keluarga di Hari Sabtu
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa penyusunan RPP tidak menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Ia menegaskan bahwa masih banyak kabupaten/kota di Jateng yang UMK-nya belum setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“KHL kita itu Rp2.800.000. Tapi di Jateng belum 100 persen semuanya. Makanya, kami berharap kenaikan 2026 minimal 10,5 persen agar tidak terlalu lama bisa kejar KHL itu,” tegasnya.












