Ketidaksesuaian UMK dengan KHL membuat kondisi buruh Jateng masih jauh dari sejahtera. Bahkan di Kota Semarang, yang memiliki UMK sekitar Rp3,4 juta, para pekerja masih menghadapi tekanan finansial.
“Semarang saja yang Rp3,4 juta masih ada yang terjerat hutang, bahkan pinjol [pinjaman online],” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng menyampaikan bahwa regulasi resmi terkait penetapan upah minimum belum diterbitkan. RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Semarang Beri Bantuan Modal Usaha ke 45 Mustahik UMKM: Agar Bisa Jadi Muzaki
Berdasarkan rancangan tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK dan UMSK kabupaten/kota berlangsung pada 15 Desember 2025. (*)
Editor: Farah Nazila












