Jateng

Buruh Jateng Desak Kenaikan UMP 10,5 Persen, KSPI Jateng: Banyak Pekerja Masih Terjerat Hutang

×

Buruh Jateng Desak Kenaikan UMP 10,5 Persen, KSPI Jateng: Banyak Pekerja Masih Terjerat Hutang

Sebarkan artikel ini
demo menuntut kenaikan UMP
Suasana aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ketidaksesuaian UMK dengan KHL membuat kondisi buruh Jateng masih jauh dari sejahtera. Bahkan di Kota Semarang, yang memiliki UMK sekitar Rp3,4 juta, para pekerja masih menghadapi tekanan finansial.

“Semarang saja yang Rp3,4 juta masih ada yang terjerat hutang, bahkan pinjol [pinjaman online],” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng menyampaikan bahwa regulasi resmi terkait penetapan upah minimum belum diterbitkan. RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Semarang Beri Bantuan Modal Usaha ke 45 Mustahik UMKM: Agar Bisa Jadi Muzaki

Berdasarkan rancangan tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK dan UMSK kabupaten/kota berlangsung pada 15 Desember 2025. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan