Dana tersebut dapat mulai pemcairan pada November 2025, setelah Peraturan Wali Kota terbit pada 23 September lalu.
Penggunaan Dana Operasional PKK
Menurut Edy, penggunaan dana operasional PKK RT diprioritaskan untuk tiga kegiatan utama. Yaitu pengelolaan sampah (Pilah Sampah), Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus), serta pengembangan tanaman obat keluarga (toga).
“Kalau masih ada sisa, boleh digunakan untuk kegiatan pertemuan atau konsumsi rapat,” katanya.
Sementara itu, dana operasional PKK RW difokuskan untuk kegiatan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, dan pertemuan tingkat RW.
Edy menambahkan, dana untuk PKK RW lebih besar karena mereka juga menanggung kegiatan pertemuan kelompok PKK di wilayahnya.
Ia meminta agar kelompok PKK segera melengkapi berkas pencairan sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2025. Setelah tenggat waktu itu, kelompok yang belum mengunggah dokumen dianggap tidak berminat menerima dana.
“Semakin cepat mereka melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa mereka cairkan,” ujarnya.
Edy juga menilai bahwa rendahnya antusiasme PKK bukan karena kekhawatiran, melainkan karena beban kegiatan yang cukup banyak di kalangan ibu-ibu.
“Kalau bapak-bapak biasanya lebih semangat karena berkaitan dengan pembangunan fisik di lingkungan. Sementara ibu-ibu sudah banyak urusan rumah tangga dan kegiatan sosial lainnya, jadi cenderung memilih yang praktis,” pungkasnya. (*)












