SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Semarang tak dapat mencairkan Dana Desa tahap kedua tahun 2025. Akibatnya, sejumlah program pemerintah desa yang sebelumnya telah tersusun menjadi terhambat dan batal terlaksana.
Berdasarkan informasi yang berkembang, di Kecamatan Ungaran Barat terdapat tiga desa yang tak bisa mencairkan Dana Desa tahap ke-dua tahun 2025. Yakni Desa Nyatnyono, Desa Kalisidi serta Desa Branjang.
Kepala Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Dimas Prayitno, menyebut peraturan yang sudah turun ini terkait adanya deadline tanggal 27 September 2025.
BACA JUGA: Krisis Dana Desa, 38 Desa di Kabupaten Semarang Stop Layanan Publik
“Memang ada OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang tidak kami lengkapi. Sehingga Kementerian Keuangan mentunda pencairannya,” tuturnya kepada beritajateng.tv, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia pun menduga aturan tersebut terkait dengan kebijakan fiskal pemerintah. “Memungkinkan dari pendanaan APBN mengurangi, akhirnya transfer dana desa ke daerah juga pemerintah rasionalkan,” imbuhnya.
Namun, menurutnya informasi tersebut juga cukup mendadak. Ia menyebut, kalau pengumuman hal ini di bulan September, atau pada saat APBDes Perubahan, maka masih sangat rasional.
Tak bisa cairkan Dana Desa Tahap II jelang tutup anggaran bulan ke-12
Pasalnya, kata Dimas, saat ini sudah menjelang bulan ke-12 atau tutup anggaran, sehingga merepotkan. “Dan itu tidak boleh mengurangi sedikit pun persentase alokasi untuk ketahanan pangan yang sebenarnya baru akan kami realisasikan di tanggal 5 Desember 2025 ini,” tegasnya.













