Maka, persoalan Dana Desa ini bakal pihaknya bahas segera di tingkat musyawarah desa. Pemerintah desa pun akan berupaya semaksimal mungkin agar hal itu tetap tidak berdampak pada program-program desa.
“Khususnya program-program yang utama dan memang sudah teramanatkan, baik oleh Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Desa, maupun peraturan-peraturan lainnya,” tandas Dimas.
BACA JUGA: Gibran Ajak UKSW Perkuat Inovasi dan Adaptasi di Dies Natalis ke-69
Terkait tak bisa cairnya Dana Desa tahap kedua tahun 2025 ini, sebelumnya Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengaku tak tahu penyebabnya.
“Sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun. Bahkan sampai saat ini juga belum ada solusi terkait persoalan ini,” ungkapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













