Jateng

Dishub Jateng Batasi Truk Sumbu Tiga Saat Libur Nataru: Wajib Parkir di Rest Area Kecuali Bawa Sembako

×

Dishub Jateng Batasi Truk Sumbu Tiga Saat Libur Nataru: Wajib Parkir di Rest Area Kecuali Bawa Sembako

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan Nataru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Arief Djatmiko, usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 8 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satunya yakni pembatasan kendaraan sumbu tiga untuk mencegah kemacetan di jalur utama Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menyebut pihaknya telah menggelar koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota dan menerbitkan edaran resmi mengenai pembatasan kendaraan tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, bahkan kami juga sudah melakukan edaran terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga. Itu sudah kami koordinasikan agar menyiapkan rest area-area yang bisa digunakan,” ujar Miko usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menegaskan, kendaraan yang terkena pembatasan wajib berhenti di rest area dan tidak diperbolehkan keluar selama masa larangan kecuali jenis tertentu.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Ahmad Luthfi Janjikan Jalan Mulus-Terang: Jateng Sentra Gravitasi Nasional Arus Mudik

“Termasuk di antaranya memantau kendaraan-kendaraan yang tidak boleh bergerak pada masa itu agar tidak keluar dari rest area,” jelasnya.

Miko menegaskan, jenis kendaraan yang dilarang melintas ialah truk dengan sumbu roda tiga, kecuali truk pembawa kebutuhan pokok.

“Kendaraan sumbu roda tiga [tidak boleh]. Tapi ada pengecualian untuk pembawa sembako, itu boleh jalan. Di luar sembako tidak boleh jalan,” katanya.

Miko menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan, khususnya pada puncak mobilitas Nataru.

“Itu menghindari terjadinya kemacetan di jalan khususnya pada periode 22 Desember sampai 5 Januari. Nanti ada pembatasan sesuai dengan waktu-waktu yang sudah ditentukan,” ucap Miko.

Dinas Perhubungan Jateng soal kemungkinan persiapan one way saat libur Nataru

Terkait kemungkinan penerapan one way, Miko menyebut hal itu merupakan kewenangan pengelola tol.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan