Dia mengatakan, tanah kolam milik penduduk dapat dibuktikan dengan kepemilikannya atas setifix kepemilikan (SHM) atau huruf C yang dimiliki. Tanah pegawai warga adalah tanah yang produktif, yang masih dikelola.
“Tanah kolam klien kami dibuka, kolam fisik hancur. Tanah kolam masih dikelola untuk budidaya bandeng atau kerang, yang berarti bahwa masih menghasilkan secara ekonomi,” jelasnya.
AW mewakili warga untuk meminta pertambahan tanah tol Semarang-Demak atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membayar hak-hak warga. Dalam menentukan nilai penggantian lahan, AW meminta disesuaikan dengan harga pasar yang melibatkan penilaian.
“Kami telah mengirimkan bukti kepemilikan tanah penghuni ke BPN sebagai dasar pembayaran. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasikan,” katanya. (AK / EL)