SEMARANG, beritajaeng.tv – Dinas Sosial Kabupaten Semarang terus mengupayakan reaktivasi 21.158 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Langkah ini Dinas Sosial lakukan agar puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Kabupaten Semarang tersebut tetap bisa mendapatkan hak dasarnya dalam mengakses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan terhitung sejak 3 Mei 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan aturan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
“Yakni perihal perubahan data peserta PBI JK berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 16 Juni 2025.
BACA JUGA: Dukung Akses Kesehatan, Klinik PMI Semarang Catat 1.234 Peserta BPJS dan Apresiasi Pendonor Aktif
Sebelumnya, Istichomah mengungkap kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan acuan dasarnya menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Atas terbitnya ketentuan ini, sebanyak 1,1 juta kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK di Jawa Tengah menjadi nonaktif. Sementara sebanyak 21.158 di antaranya berada di Kabupaten Semarang.
“Sebab, penetapan peserta PBI JK terhitung mulai bulan Mei 2025 acuannya sudah menggunakan DTSEN untuk menggantikan DTKS,” lanjutnya.
Istichomah menyampaikan, Dinas Sosial Kabupaten Semarang mempertimbangkan skala prioritas dalam mengupayakan reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Yakni, mengutamakan warga yang memang sangat membutuhkan terlebih dahulu. Misalnya warga yang memiliki penyakit-penyakit kronis atau parah.
Dalam mendukung reaktivasi ini, Pemkab Semarang juga mengalihkan anggaran APBD yang sifatnya tidak sangat mendesak. Hal itu guna meng-cover warga terdampak.
“Jadi anggaran APBD yang tidak mendesak beralih untuk melindungi warga kurang mampu yang terdampak penonaktifkan kepesertaan PBI JK menjadi peserta PBI Pemda,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi