Hukum & Kriminal

Kilas Balik Kasus Silfester Matutina yang Fitnah Jusuf Kalla, Masih Menunggu Eksekusi!

×

Kilas Balik Kasus Silfester Matutina yang Fitnah Jusuf Kalla, Masih Menunggu Eksekusi!

Sebarkan artikel ini
silfester matutina fitnah jusuf kalla
Sosok Silfester Matutina.

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus hukum melibatkan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali mencuat setelah sekian lama mengendap. Sempat mendapat vonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 karena Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla.

Akan tetapi, kasus Silfester Matutina yang melakukan fitnah Jusuf Kalla belum tereksekusi. Matutina pun belum menjalani hukuman itu. Publik kian mempertanyakan proses hukum yang terjadi.

BACA JUGA: Profil Silfester Matutina, Sosok yang Ngamuk ke Rocky Gerung saat Debat Drama Jelang Pilkada

Awal Mula Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla

Kisah bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri. Ia menyebut Jusuf Kalla, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, sebagai akar permasalahan bangsa.

Tuduhan itu mencakup dugaan penggunaan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk mendukung pasangan tertentu. Selain itu, memperkuat jaringan politik dan memperkaya keluarga melalui korupsi.

Pernyataan tersebut mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Alhasil, pihak JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

BACA JUGA: Hersubeno Arief soal Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto: Pukulan Telak atas Dominasi Politik Lama

Vonis Pengadilan dan Inkrah

Setelah melalui proses pengadilan, pada tahun 2019 Silfester mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, secara hukum, pihak bersalah tidak bisa lagi mengajukan banding dan sudah seharusnya menjalani hukuman.

Mengapa Eksekusi Belum Terlaksana?

Ironisnya, meskipun sudah inkrah enam tahun lalu, Silfester belum juga mendekam di jeruji besi. Harusnya kasus ini segera dieksekusi karena semua persyaratan hukum sudah dipenuhi. Vonis inkrah tidak bisa didamaikan dan harus dieksekusi segera.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan