Pati, 28/5 (beritajateng.tv): Sebanyak 325 kendaraan sepeda motor dan 41 mobil kejahatan, berhasil disita oleh Polisi Daerah Jawa Regional dan Pati Polisi di gudang di desa Gadingrejo, Kabupaten Pati, dari tangan para pelaku,
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kepala Kepolisian Regional Jawa, Ahmad Lutfi, pada konferensi pers yang diadakan di lokasi TKP Juana, Pati, sore ini pukul 13.30 WIB, Jumat (28/5/21).
Pada konferensi pers, Kepala Kepala Kepolisian Regional Jawa Tengah Ahmad Lutfi didampingi oleh, Pollantas, Komisaris Lord Pol M. Rudy Syafirudin, SIK, SH, Dirpolair, Mr. Comr. Radén Stijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihirono Yoga Pranoto, Sik, Dirreskrimsus, Mr. Comr. Johanson Ronald Simamora, SIK, Dansatbrimob, Mr. Pol Farid Bachtiating Effendi, SIK, Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Sutisna, SIK, M.Sc. Dan Pati AKBP Arie Praseta Kepala Polisi Syafaat bersama dengan Unit Penelitian Kriminal Pati Pati.
Inspektur Jenderal Kepolisian Regional Jawa Jenderal Ahmad Lutfi mengatakan, hari ini, polisi regional Jawa Tengah berhasil menemukan kasus-kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada di daerah PATI.
Ini didasarkan pada laporan publik ke Kantor Polisi Pati, yang kemudian diikuti oleh Polisi Regional Jawa Tengah dan berhasil menangkap sembilan pelaku.
“Sebagai seorang kolega untuk mengetahui bahwa ada wadah yang digunakan sebagai sarana kejahatan Anda, dan sekarang sebuah wadah telah selesai di TKP, masih ada wadah lain yang akan dibuka kemudian,” jelas Kepala Kepala Polisi Regional Jawa .
Kepala Kepolisian Regional Jawa Tengah menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan 19 Mei 2021, dengan kendaraan yang dicurigai dari gudang ini, maka anggota Unit Penelitian Polisi Pati melakukan kasus dan melakukan penangkapan sembilan dari sembilan sembilan pelaku ini.
Lanjutkan dengan kepala polisi regional, yang benar di gudang, ada 57 kendaraan sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke negara Timor Leste. Selain itu, anggota pengembangan, dari hasil berkat koordinasi dengan Pelindo Tanjung lebih Semarang, sekali lagi ditemukan 11 kontainer yang siap mengirim negara.
“Dari hasil ujian, ada 9 tersangka yang kami pastikan, modus operandi, para tersangka menipu petugas, kendaraan kendaraan itu akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah Kroscek, ternyata dikirim oleh Leste Timur,” menjelaskan lutfi.
Kegiatan pelaku ini, mengatakan Lutfi, telah terjadi selama tiga tahun, dari hasil penyelidikan kasus ini, bahwa kendaraan dalam adegan kejahatan ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat yang sah.
“Aktor-aktor ini membeli publik online dan membeli sewa, kemudian mengunduh kendaraan kendaraan di sini, kemudian mereka ditempatkan di wadah dan kemudian dikirim ke Tanjung lebih semarang dengan dokumen dan dikirim ke Leste Timur,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pada saat ini peneliti telah menyelesaikan file kasus. Aktor-aktor ini akan tunduk pada Pasal 481 dan 480 KUHP JO Pasal 55 dari KUHP. Kepala polisi regional juga memberikan penghargaan besar kepada jajaran polisi Pati, terutama peneliti dalam hal ini.
Kepala polisi regional juga memohon kepada publik, untuk berhati-hati dengan perangkap sepeda motor atau mobil murah, jika komunitas tahu bahwa ini segera melaporkan kantor polisi terdekat. Jangan tertipu dan puasa dengan harga murah, periksa keaslian surat kendaraan ke kantor polisi.
“Jika calon penjual tidak dapat menampilkan huruf BPKB di tanah di universitas atau apa pun, kemudian membatalkan transaksi penjualan dan pembelian, jangan mencoba untuk memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena tindakan kriminal dan mereka Dapat dipenjara 4 (empat) tahun penjara, “katanya. (AK / EL)