SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti dari total 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 100 kasus merupakan pidana umum dan satu perkara terkait pidana kepabeanan khususnya pelanggaran cukai rokok.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menegaskan pemusnahan seluruh barang bukti itu setelah adanya kepastian perkaranya inkrah dan tak lagi berstatus sengketa.
Adapun barang bukti yang pihaknya musnahkan terdiri dari 727 gram narkotika jenis sabu, 27 gram tembakau sintetis, 260 butir plus 13 gram pil ekstasi, dan 50 gram ganja. Termasuk psikotropika seperti 1.234 butir alprazolam dan 42 butir Riklona II Clonazepam.
Dari perkara di bidang kesehatan, Kejati musnahkan pula 33.610 butir pil berlogo Y, 9.995 pil Yarindo, dan 20 tablet berwarna kuning tanpa izin edar.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal
Selain itu, total 19 unit handphone, 17 senjata tajam, serta 5.520 slop rokok ilegal tanpa pita cukai juga pihaknya musnahkan dengan membakar.
“Pemusnahan barang bukti mayoritas dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Selasa, 2 Desember 2025.













