Andhie menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini berlangsung bersama perwakilan Polda, BNN, Pengadilan, serta Bea Cukai. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan keempat selama tahun 2025.
BACA JUGA: Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Andhie menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada publik. Yakni terkait peralihan kewenangan dan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan. Hal itu sesuai amanat Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Peralihan tersebut mencakup aspek kewenangan, sumber daya manusia (SDM) hingga Barang Milik Negara (BMN). Targetnya rampung sebelum 5 November 2025.
“Mulai 22 Juli 2025 kewenangan sudah diserahkan, dan SDM juga telah mendapatkan SK. Proses bisnisnya akan efektif pada 1 Januari 2026,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













