Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan Dera dan Munif berkaitan dengan unjuk rasa (unras) pada 29 Agustus 2025 lalu.
“Yang jelas dua orang kita tangkap ya, terkait dengan penegakan rangkaian penegakan hukum, unras tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Sena saat beritajateng.tv hubungi pada Kamis, 27 November 2025 malam.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis
Sena belum dapat menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang Dera dan Munif lakukan. Namun, kata Sena, Dera dan Munif disebut melakukan penyebaran konten yang bersifat hasutan.
Ia menyebut, penangkapan Dera dan Munif di sebuah indekos yang berlokasi di Pedurungan. Mereka berdua disangkakan melanggar UU ITE.
“Untuk sementara, pasal yang di terapkan yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Sena.
Lebih jauh, Sena menyebut penyelidikan terhadap Dera dan Munif berlangsung sejak 20 Oktober 2025 lalu. (*)
Editor: Farah Nazila













