SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 38 desa di wilayah Kabupaten Semarang terpaksa harus gigit jari. Karena Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 disebut tidak dapat dicairkan.
Akibatnya, sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah pemerintah desa rencanakan dalam APBDes menjadi terkendala dan juga terancam batal terlaksana.
Demikian halnya beberapa kegiatan yang sudah terlaksanakan pada tahun berjalan juga terancam terhenti atau tidak bisa berlanjut hingga akhir tahun ini.
Kepala Desa (Kades) Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno yang beritajateng.tv konfirmasi membenarkan adanya persoalan pencairan DD tahap kedua tahun 2025 tersebut.
Menurutnya, Desa Kalisidi menjadi satu di antara 38 desa di Kabupaten Semarang yang tidak dapat mencairkan DD di luar kebutuhan untuk ketahanan pangan tersebut.
“Untuk Desa Kalisidi yang tidak bisa di cairkan nominalnya Rp 266 juta,” jelasnya, saat beritajateng.tv temui di Kantor Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa, 2 Desember 2025.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Fokuskan Rp700 Miliar di APBD 2026 untuk Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Atas persoalan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisidi harus menghitung ulang dan memastikan seberapa besar defisit keuangan desa akibat dana yang tak dapat di cairkan itu.
Ia mencontohkan program kesehatan desa, khusunya terkait dengan program pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita sekaligus untuk menintervensi pencegahan stunting.
Kalau memang dananya nanti tidak ada sementara program yang sudah berjalan tersebut dengan sangat terpaksa juga tidak akan terlaksana terlebih dahulu di sisa tahun ini.
Kemudian juga, program pembelian kotoran ternak dari warga untuk me-recovery lahan pertanian (sawah) yang sudah terlaksana di bulan Agustus, September dan Oktober 2025.
Dalam program ini pemerintah desa memang menganggarkan pemanfaatan 170 ton kotoran hewan ternak senilai Rp 85 juta untuk dibagikan kepada petani sebagai pupuk organik.













