SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu debitur perbankan yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah, termasuk Cilacap dan Purbalingga.
Kebijakan ini menjadi bentuk respons OJK terhadap kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa meskipun program relaksasi kredit nasional telah berakhir pada akhir 2024. OJK tetap membuka ruang penanganan khusus bagi masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
Menurutnya, proses penyusunan skema tengah berjalan dan sejumlah debitur terdampak sudah mulai terdata.
BACA JUGA: Banyak Keluhan Debt Collector, OJK Jateng Minta Warga Berani Melapor
“OJK tentu dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan dapat memberikan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Saat ini kami sedang memproses skema untuk wilayah yang mengalami musibah tersebut,” ujar Hidayat.
Ia menyebut bahwa beberapa debitur di Cilacap telah terkonfirmasi mengalami gangguan usaha akibat bencana yang terjadi.
OJK masih menghitung langkah penanganan paling tepat agar perbankan tetap sehat, tetapi debitur tetap terlindungi.
NPL Jateng – DIY Masih di Atas Target
Di sisi lain, perbankan di wilayah Jawa Tengah dan DIY masih menghadapi tantangan dalam menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Hingga akhir 2025, angkanya masih berada di kisaran 5,5 persen, sedikit di atas batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.
Hidayat menilai peningkatan NPL dalam dua tahun terakhir menunjukkan kualitas kredit yang perlu mendapatkan perhatian serius.












