Agustina menambahkan bahwa setiap petani yang memanfaatkan lahan wajib mengikuti evaluasi tahunan sebelum memperpanjang penggunaan lahan. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Pertanian bersama kecamatan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi secara tiba-tiba.
“Evaluasi ini menjadi kontrol agar tidak ada alih fungsi lahan menjadi aktivitas komersial yang tidak sesuai izin,” paparnya.
Ia menilai Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan lebih jelas mengenai pemanfaatan lahan pertanian.
Selain menetapkan tarif retribusi khusus, regulasi ini juga memberi kemudahan perpanjangan penggunaan lahan setiap tahun.
“Objek retribusi untuk pemanfaatan aset lahan pertanian sudah memiliki tarif khusus yang lebih adil bagi petani Kota Semarang,” tambahnya.
Daya Bantu bagi Ketahanan Pangan
Dengan tarif retribusi yang ringan, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung biaya tinggi.
Kebijakan ini menjadi wujud keberpihakan Pemkot Semarang terhadap petani, sekaligus upaya menjaga stabilitas pangan di daerah.
“Retribusi lahan yang ringan dan proses perpanjangan yang sederhana membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” tutup Agustina.
Pemkot Semarang berharap skema baru ini membantu sektor pertanian tetap stabil dan memberi kontribusi berkelanjutan bagi penyediaan pangan warga kota. (*)
Editor: Elly Amaliyah













