Semarang, 26/5 (beritajateng.tv) – Petugas Kantor Pabean dan Layanan Cukai di Bea Cukai Semarang telah menangkap tersangka dari pemilik ratusan rokok ilegal di distrik Grobogan. Penangkapan dilakukan karena penulis melanggar hukum N ° 39 dari 2007.
Kantor pabean dan pengawasan bea cukai dan cukai dari Bea Cukai Semarang, Superto mengatakan tersangka memiliki inisial J.A.
“Penangkapan penulis terjadi di Hamlet Cumpleng, Kabupaten Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada 19 Mei 2021,” kata Suseto, di mejanya, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Selasa (25/5)
Apakah aplikasi ini dinyatakan, dimulai dengan informasi tentang kecerdasan bahwa akan ada pengiriman rokok yang melanggar hukum. Fasilitas pengiriman dengan fasilitas transportasi dalam bentuk mobil oleh Toyota Avanza Minibus Rabu (19/5/2021).
Tim Bea Cukai Semarang, yang menerima informasi, lanjut, segera untuk segera pergi ke lokasi yang dimaksud untuk mengamati target dengan karakteristik berdasarkan informasi.