Selundupkan Rokok Ilegal, Seorang Pria Diamankan Tim Bea Cukai Semarang

Semarang, 26/5 (beritajateng.tv) – Petugas Kantor Pabean dan Layanan Cukai di Bea Cukai Semarang telah menangkap tersangka dari pemilik ratusan rokok ilegal di distrik Grobogan. Penangkapan dilakukan karena penulis melanggar hukum N ° 39 dari 2007.

Kantor pabean dan pengawasan bea cukai dan cukai dari Bea Cukai Semarang, Superto mengatakan tersangka memiliki inisial J.A.

“Penangkapan penulis terjadi di Hamlet Cumpleng, Kabupaten Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada 19 Mei 2021,” kata Suseto, di mejanya, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Selasa (25/5)

Apakah aplikasi ini dinyatakan, dimulai dengan informasi tentang kecerdasan bahwa akan ada pengiriman rokok yang melanggar hukum. Fasilitas pengiriman dengan fasilitas transportasi dalam bentuk mobil oleh Toyota Avanza Minibus Rabu (19/5/2021).

Tim Bea Cukai Semarang, yang menerima informasi, lanjut, segera untuk segera pergi ke lokasi yang dimaksud untuk mengamati target dengan karakteristik berdasarkan informasi.

“Hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan dalam memuat aktivitas oleh dua pria melawan kartu coklat cokelat yang dianggap sebagai rokok ilegal yang dikumpulkan di rumah. Tim segera menyajikan kebiasaan dan cukai dan meminta izin untuk memeriksa barang-barang yang dibebankan,” jelasnya.

Atas dasar hasil ujian, ia mengatakan bahwa tim menemukan bahwa penulis menerima paket pengiriman dalam bentuk 608.000 rokok merek tebal tanpa disertai dengan pita cukai. Pada saat itu, JA bernama Tersangka.

Penulis akan melanggar kejahatan di sektor cukai, Pasal 54 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah oleh UU No. 39 tahun 2007.

“Nilai barang yang dihasilkan oleh hasil dari Rp. 620.160 000 potensi kerugian dijamin sebesar Rp. 407 554 560 termasuk cukai pajak dan rokok,” katanya. (AK / EL)

Tinggalkan Balasan