“Ada 200 orang yang membubuhkan tanda tangan untuk mendukung penangguhan itu,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan penetapan tersangka yang disebut tidak melalui pemanggilan awal. “Kami bingung, kenapa proses ini berjalan tanpa pemanggilan sebelumnya. Ada apa sebenarnya?” ungkapnya.
Seorang dosen Unika Soegijapranata, Hotmauli Sidabalok, juga menyatakan dukungan. Ia menilai kedua aktivis itu aktif berdiskusi soal isu lingkungan.
“Dua anak ini pintar dan baik,” ucapnya. Ia berharap keduanya tetap bisa melangsungkan akad nikah.
Tim Hukum Suara Aksi menyampaikan respons Polrestabes yang menyebut proses analisa berjalan. “Surat permohonan kami diterima dan akan melalui kajian lanjutan,” ujar Nihayatul Mukaromah.
Andika Dharma Sena kembali menegaskan penyelidikan tetap berlanjut. Ia menyebut peran keduanya dalam unggahan unjuk rasa pada Agustus lalu masih membutuhkan pendalaman.
“Kami analisa bentuk peran mereka dalam konten media sosial,” tegasnya. (*)













