Tiga tersangka kasus PPDS Undip telah Polda Jawa Tengah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA: Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Diari dr. Aulia Risma
Ketiga tersangka itu ialah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan, senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA). Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para calon dokter spesialis pada Fakultas Kedokteran Undip. Uang yang para pelaku kumpulkan ada yang untuk kepentingan pribadi. (*)