Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkap ketiga tersangka kasus PPDS Anestesi Undip bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Yakni per Kamis, 15 Mei 2025.
BACA JUGA: Menkes RI Bekukan STR Zara Yupita Azra, Tersangka PPDS Anestesi Undip
Tiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA) sudah mengenakan rompi oranye. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto