SEMARANG, beritajateng.tv – Wacana penambahan jumlah kementerian oleh pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 40 menuai beragam pro dan kontra.
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Fitriyah, mengungkap plus-minus dari penambahan jumlah kementerian tersebut
Menurut Fitriyah, fungsi pemerintahan itu berkembang seiring berjalannya waktu, tergantung perkembangan masyarakat itu sendiri.
BACA JUGA: Ganjar Nyatakan Diri Oposisi, Pengamat Politik Undip: Ruangnya Sebagai Capres, Bukan Partai
Sehingga, bukan tanpa alasan jika ada pemekaran kementerian maupun penggabungan fungsi pemerintahan dalam satu kementerian.
“Sehingga ada fungsi luar biasa besar, yang dulu kita tidak anggap penting, misalnya isu HAM, tapi sekarang itu isu penting. Misalnya hukum, kita perlu lembaga [kementerian] yang konsen ke hukum biar konsentrasinya tidak pecah,” ujar Fitriyah, Jumat, 10 Mei 2024.
Tak menampik penambahan jumlah kementerian sebagai bagi-bagi kekuasaan
Lebih lanjut, fungsi pemerintah yang sebelumnya dalam naungan sebuah kementerian, kemudian menjadi kementerian sendiri merupakan hal yang wajar.
“Kemudian wajar kalau dia jadi lembaga tersendiri, tetapi kemudian kalau fungsi itu kecil yang pegang satu lembaga. Satu lembaga memegang beberapa fungsi kalau, itu kecil dan masih berhubungan, tergantung itu,” bebernya.
Jika pemekaran kementerian nantinya bertujuan untuk kepentingan pelayanan publik, hal itu bukan suatu masalah baginya.
“Sehingga perlu dibentuk masing-masing fungsi diwadahi satu lembaga. Tidak ada persoalan, tetapi kan juga melihat kemampuan keuangan kita,” terangnya.