Jateng

2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak

×

2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Non Earmark
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, saat ditemui di kantornya. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurutnya, dana non earmark selama ini menjadi sumber penting bagi desa untuk menjalankan operasional awal tahun, dan pengajuannya langsung ke KPPN.

Tak sedikit kepala desa yang mengaku terkejut karena pemberhentian pencairan berlangsung secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi.

Dengan jumlah desa yang gagal cair mencapai 30 persen, banyak kades memprotes keputusan ini. Mereka menyebut perencanaan penggunaan dana sudah mereka susun melalui musyawarah desa (musdes) dan musdes khusus jauh sebelum perubahan aturan berlaku. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp