Kode Etik Internal Perusahaan Media Siber beritajateng.tv
1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan media siber beritajateng.tv dilengkapi
dengan identitas (kartu pers) dan ID card perusahaan, dan tercantum dalam boks redaksi.
2. Wartawan beritajateng.tv dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari
narasumber.
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab/pemimpin redaksi
dari beritajateng.tv.
4. PT Jateng Siber Media sebagai badan hukum beritajateng.tv telah memiliki peraturan perusahaan
yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
5. Seluruh wartawan dan staf perusahaan media siber beritajateng.tv wajib mematuhi Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pokok Pers.
6. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan
dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.