Jateng

2.400 Non ASN Pemkot Semarang Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

×

2.400 Non ASN Pemkot Semarang Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Lagi Guru Honorer di Semarang Mulai 2026, Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah memproses pengangkatan 2.400 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan mandat pemerintah pusat agar tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan mulai tahun 2026.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengungkapkan, ribuan formasi tersebut saat ini sudah dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Meneruskan apa yang pernah Ibu Wali Kota (Agustina Wilujeng Pramestuti) sampaikan bahwa pemerintah Kota Semarang ini sedang menyusun kurang lebih 2.400 PPPK paruh waktu,” ujar Joko di Balaikota Semarang, Senin, 22 September 2025.

BACA JUGA: Video Pelantikan PPPK Pemkot Semarang, Terbanyak Formasi Guru

Menurut dia, masih ada kawan-kawan non-ASN yang belum terangkat menjadi PPPK sesuai dengan perintah. Petunjuk dari pemerintah pusat, lanjutnya, untuk diselesaikan tahun 2025 ini, agar mulai tahun depan tidak lagi non-ASN yang ada di instansi pemerintah.

“Jadi 2.400 PPPK ini sudah kami proses untuk pengusulan NIP-nya,” terang Joko di Balaikota Semarang.

Menurut Joko, jika proses administrasi di tingkat pusat berjalan lancar. Maka pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK tersebut targetnya bisa berlangsung sebelum 1 Oktober 2025.

“Kita tunggu NIP-nya keluar dari BKN, petunjuk teknis dari BKN, kemudian kita laksanakan hal serupa itu (pelantikan dan pengambilan sumpah/janji). Harapannya sebelum 1 Oktober,” terangnya.

Lebih lanjut Joko memaparkan, PPPK paruh waktu memiliki status yang sama dengan ASN lainnya, baik dari segi hak maupun kewajiban. Perbedaannya, terletak pada sistem penggajian.

“Kalau penuh waktu itu sistem penggajiannya berapa jumlahnya berdasarkan pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah. Tapi kalau paruh waktu, berapa besaran gajinya bergantung masing-masing instansi dan masing-masing pemerintah daerah, pemerintah lembaga,” jelas Joko.

Demikian, lanjutnya, para PPPK paruh waktu tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ASN pada umumnya. Termasuk mendukung berbagai program pemerintah daerah.

“Jadi sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah untuk menggaji sesuai dengan kemampuan,” imbuhnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp