SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menuntaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025 sebanyak 279 orang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, hal ini merupakan pelaksanaan amanah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menargetkan proses pengangkatan tuntas maksimal per 1 Oktober 2025.
Menurutnya, proses pengangkatan di Kota Semarang sudah selesai lebih awal dari target. “Alhamdulillah di tanggal 9 September ini sudah kami tuntaskan untuk (pengangkatan) PPPK tahap ke-dua dengan jumlah 279 orang,” terang Joko.
Hal ini ia sampaikan di sela Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK Formasi 2024 Tahap II di Balaikota Semarang, Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA: Walikota Lakukan Rotasi Jabatan, Lantik 126 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Semarang
Dari jumlah tersebut, lanjut Joko, formasi terbesar diisi oleh tenaga guru sebanyak 230 orang. Selanjutnya tenaga teknis 45 orang, dan tenaga kesehatan 4 orang. Seluruhnya merupakan PPPK penuh waktu.
“Nah, harapannya ini memperkuat ASN di Semarang untuk memberikan pelayanan publik. Terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Joko Hartono juga menyampaikan pesan bagi para PPPK dan seluruh ASN di Kota Semarang mengenai sumpah jabatan yang telah terucap. Ia mengungkapkan, sumpah bukan sekadar formalitas.
“Kita harus selalu ingat bahwa sumpah itu wajib untuk kita laksanakan. Kita tadi lihat sendiri, sudah disumpah di bawah kitab suci masing-masing. Maka ketika sumpah itu sudah diucapkan, wajib untuk dilaksanakan. Di sana tadi menyebut bahwa kita harus setia dan taat kepada pemerintah dan Negara (Republik) Indonesia. Kemudian kita juga harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa sebagai ASN, perilaku, ucapan, dan tindakan harus mencerminkan nilai-nilai core value ASN Berakhlak. Baik saat berada di kantor maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Kode etik dan kode perilaku ASN wajib penerapannya selama 24 jam.
“Maka perkataannya, ucapannya, tingkah lakunya, cara berpakaian, dan sebagainya, harus mencerminkan sebagai seorang aparatur negara,” imbuhnya.
Pelantikan tenaga PPPK langsung oleh Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti di Aula Balaikota Semarang.
Agustina mengatakan, kehadiran para PPPK ini menjadi solusi atas kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
BACA JUGA: SPJ Dana Operasional RT Paling Lambat Tanggal 10 September, Untuk Syarat Pengajuan Berikutnya
“Ya, apapun kita kekurangan pegawai, ya. Tapi kalau kita mau nambah itu kan harus ada perintah. Dan sekarang sudah tidak bisa lagi menambah tenaga honorer. Jadi ya dengan masuknya teman-teman dari ASN ini yang PNS utama akan menyelesaikan berbagai macam kebutuhan pegawai yang hari ini terjadi,” ujar Agustina.
Ia menambahkan, adanya kebijakan penambahan usia pensiun beberapa waktu lalu sempat menciptakan jeda regenerasi dalam tubuh ASN. Sehingga kini Pemkot mulai merasakan dampaknya dalam keterbatasan sumber daya.
“Kalau ini tidak segera di isi ya nanti kita akan kesulitan di titik tertentu. Kita akan tidak memiliki kader atau PNS yang bisa memenuhi syarat,” ungkapnya.
Walikota lebih lanjut menyontohkan, seperti di posisi-posisi strategis, saat ini terdapat 11 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang belum terisi.
Menurutnya, stok kader internal yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut terbatas.
“Kami ingin memetakan internal Pemkot Semarang, tapi stoknya sangat terbatas. Kami sudah proses, sudah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian meminta izin untuk asesmen. Sebentar lagi mungkin akan ada proses-proses untuk pengisian maupun pergeseran untuk yang eselon,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




