Dedy menuturkan, kekosongan jabatan kepala desa dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pemberhentian terkait kasus.
Khusus pengunduran diri, ia mengatakan alasannya beragam. Namun, Dispermadesdukcapil Jateng belum memiliki data lengkap untuk merinci penyebab pengunduran diri kepala desa di seluruh wilayah.
“Kalau mengundurkan diri ya sakit, macam-macam. Bisa jadi juga ada yang dia nyalon, keterima. Calon bupati, keterima, bisa jadi,” katanya.
Dedy menegaskan, PAW ԁilaksanakan sesuai ketentuan apabila kepala desa definitif berhenti dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Sementara itu, penjabat (Pj) kepala desa bertugas mengisi kekosongan selama proses pengisian jabatan definitif belum selesai.
PAW Dilaksanakan Melalui Musyawarah Desa
Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang melibatkan pemungutan suara langsung oleh warga, PAW ԁilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pesertanya merupakan perwakilan dari unsur-unsur masyarakat desa.
“Lebih sederhana karena dia musyawarah desa, bukan pemilihan langsung. Yang ԁiundang itu representasi dari unsur-unsur masyarakat desa. Nanti juga di situ ada voting, cuma lingkupnya tidak sebesar yang Pilkades serentak,” jelas Dedy.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat cakupan pemilihan lebih terbatas ԁibandingkan Pilkades reguler. Meski demikian, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedy turut mengingatkan kepala desa terpilih agar menjalankan amanah dengan baik, berkomitmen terhadap pembangunan desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memang ingin kepala desa itu setelah terpilih nanti akan komitmen kepada pembangunan desa, kemudian melayani masyarakat dengan baik dan tentunya integritas, tidak korupsi dan sebagainya yang akan merugikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





