Jateng

37 Desa di Jawa Tengah Gelar PAW Kepala Desa 2026, Ada yang Undur Diri dan Meninggal Dunia

×

37 Desa di Jawa Tengah Gelar PAW Kepala Desa 2026, Ada yang Undur Diri dan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
PAW Desa | Aktivitas panitia pendaftaran bakal calon kepala desa, di Sekretariat Panitia Pilkades, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Aktivitas panitia pendaftaran bakal calon kepala desa, di Sekretariat Panitia Pilkades, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Dedy menuturkan, kekosongan jabatan kepala desa dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pemberhentian terkait kasus.

Khusus pengunduran diri, ia mengatakan alasannya beragam. Namun, Dispermadesdukcapil Jateng belum memiliki data lengkap untuk merinci penyebab pengunduran diri kepala desa di seluruh wilayah.

“Kalau mengundurkan diri ya sakit, macam-macam. Bisa jadi juga ada yang dia nyalon, keterima. Calon bupati, keterima, bisa jadi,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Usul Penambahan Anggaran Pilkades Serentak di APBD Perubahan 2026, Total Jadi Rp16 Miliar

Dedy menegaskan, PAW ԁilaksanakan sesuai ketentuan apabila kepala desa definitif berhenti dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.

Sementara itu, penjabat (Pj) kepala desa bertugas mengisi kekosongan selama proses pengisian jabatan definitif belum selesai.

PAW Dilaksanakan Melalui Musyawarah Desa

Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang melibatkan pemungutan suara langsung oleh warga, PAW ԁilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pesertanya merupakan perwakilan dari unsur-unsur masyarakat desa.

“Lebih sederhana karena dia musyawarah desa, bukan pemilihan langsung. Yang ԁiundang itu representasi dari unsur-unsur masyarakat desa. Nanti juga di situ ada voting, cuma lingkupnya tidak sebesar yang Pilkades serentak,” jelas Dedy.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat cakupan pemilihan lebih terbatas ԁibandingkan Pilkades reguler. Meski demikian, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dedy turut mengingatkan kepala desa terpilih agar menjalankan amanah dengan baik, berkomitmen terhadap pembangunan desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memang ingin kepala desa itu setelah terpilih nanti akan komitmen kepada pembangunan desa, kemudian melayani masyarakat dengan baik dan tentunya integritas, tidak korupsi dan sebagainya yang akan merugikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp