Jateng

4.793 Aduan Masuk di Lapor Semar Solusi AWP, Paling Banyak Terkait Infrastruktur

×

4.793 Aduan Masuk di Lapor Semar Solusi AWP, Paling Banyak Terkait Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
4.793 Aduan Masuk di Lapor Semar Solusi AWP, Paling Banyak Terkait Infrastruktur
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masalah infrastruktur masih mendominasi laporan yang masuk ke kanal aduan Lapor Semar Solusi AWP untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tangani.

Berdasarkan laporan melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP selama periode Januari hingga Juli tahun 2025, mayoritas laporan adalah pengaduan, dengan jumlah 4.396 dari total sebanyak 4.793 laporan.

Dari data yang ada, laporan infrastruktur mendominasi dengan sebanyak 1.197 laporan infastruktur masuk ke Dinas Pekerjaan Umum. Sebanyak 892 ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dan ke Dinas Perhubungan sebanyak 776 laporan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Soenarto menyatakan, dari tahun lalu, laporan aduan tidak berkurang ataupun tidak meningkat dan cenderung dinamis.

BACA JUGA: 2.416 Aduan Masuk di Kanal Lapor Semar Solusi AWP, Mayoritas Keluhkan Jalan Rusak di Semarang

“Laporan yang masuk jumlahnya sampai Juli sebanyak 4.396 khusus untuk laporan. Mayoritas masalah infastruktur yakni jalan rusak atau penerangan jalan yang mati,” kata Soenarto.

Dia melanjutkan, terkait penanganan aduan, dari aduan yang masuk. Akan pihaknya teruskan ke dinas-dinas terkait paling lama 24 jam. Lalu akan ada penanganan paling lama tiga hari setelah laporan masuk.

“Laporan akan berlanjut penanganan paling lama tiga hari. Contohnya seperti aduan jalan rusak, dari aduan yang masuk akan kami teruskan ke dinas terkait. Seperti jalan rusak akan berlanjut ke masing-masing kewenangan jalan, provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Dia melanjutkan, adanya penanganan jalan rusak, terdapat tiga kewenangan yang melakukan penanganan, yaitu kota, provinsi dan kewenangan pusat. Misalnya terkait jalan rusak.

“Perbaikan jalan ini terdapat tiga kewenangan, namun masyarakat tidak perlu kawatir, kami akan meneruskan ke masing-masing terkait kewenangan perbaikan. Sepeti Jalan Provinsi akan teruskan ke Laporgub dan untuk kewenangan Jalan Pusat, akan diteruskan ke SP4N-LAPOR!,” tambahnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan