Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

40 Ribu Penumpang Lakukan Perjalanan Lewat Bandara Ahmad Yani Semarang

×

40 Ribu Penumpang Lakukan Perjalanan Lewat Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebarkan artikel ini
Penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang. /Foto: Ellya

Semarang, 26/12 (BeritaJateng.tv) – Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah mencatat pergerakan 40.450 orang yang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Hal ini disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto melalui pers rilisnya, Senin (26/12).

Menurut Hardi, jumlah tersebut mengalami kenaikan 58.61 persen dibanding dengan periode yang sama pada pelaksanaan posko Nataru tahun 2021.

“Sejak dimulainya pelaksanaan Posko Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada hari senin (19/12), hingga hari ke tujuh pelaksanaan posko atau hari Minggu (25/12), kami mencatat pergerakan penumpang yang melalui bandara sebanyak 40.540 orang,” ujar Hardi.

Angka ini, lanjut Hardi, meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada posko tahun 2021 dengan jumlah penumpang sebesar 25.560 orang.

“Jumlah penumpang tertinggi terjadi pada hari Rabu (21/12) dengan jumlah penumpang sebanyak 6.547 orang, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harian periode satu minggu sebelum posko yang mencapai 5.958 orang penumpang per hari,” ujar Hardi.

Sedangkan, lanjitnya, untuk pergerakan pesawat dan kargo, jika dibandingkan dengan tahun 2021 pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan sebesar 46.67 persen atau sebanyak 374 pergerakan pesawat, dan kargo mengalami peningkatan 17.07 persen atau sebesar 272.050 Kg pada periode Nataru saat ini.

Sebagai Informasi tambahan, Syarat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan domestik wajib:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan