Jateng

7.835 Aduan Warga Semarang Tuntas, Pemkot Ingin Pangkas Waktu Penyelesaian Jadi 10 Hari

×

7.835 Aduan Warga Semarang Tuntas, Pemkot Ingin Pangkas Waktu Penyelesaian Jadi 10 Hari

Sebarkan artikel ini
7.835 Aduan Warga Semarang Tuntas, Pemkot Ingin Pangkas Waktu Penyelesaian Jadi 10 Hari
Admin melakukan tindakan lanjut aduan Lapor Semar Solusi AWP yang kemudian diteruskan pada Wali Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kanal aduan Lapor Semar Solusi AWP telah menuntaskan 7.835 laporan warga masyarakat Kota Semarang dari total 8.768 aduan yang masuk sepanjang 2026.

Capaian sebesar 89,4 persen ini menjadi salah satu indikator penanganan keluhan warga Kota Semarang.

Meski sebagian besar laporan aduan warga telah selesai, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan, kritik, dan aspirasi melalui kanal resmi. Pemkot juga menyiapkan penyempurnaan aturan agar proses penyelesaian aduan lebih cepat.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, laporan warga menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang warga hadapi dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (23/10).

Menurut Agustina, kanal pengaduan resmi membantu pemerintah memetakan masalah yang membutuhkan penanganan. Laporan yang masuk juga dapat warga teruskan kepada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA: 150 Pelajar Semarang Ikuti English Speech Contest, Adu Gagasan soal Keadilan dan Kepemimpinan 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Didik Dwi Hartono menjelaskan, aduan yang tertangani mencakup beragam persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sepanjang 2026, tercatat 809 laporan terkait jalan rusak, 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU), 435 aduan mengenai layanan bus rapid transit (BRT), serta 457 laporan terkait parkir. Selain itu, sebanyak 20 rumah tidak layak huni (RTLH) telah di perbaiki.

Data tersebut menunjukkan bahwa kanal pengaduan menjadi salah satu sarana bagi warga untuk melaporkan persoalan infrastruktur dan pelayanan sehari-hari. Pemerintah pun dapat menggunakan laporan itu sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut.

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan secara berkala. Kerahasiaan identitas pribadi pelapor turut di jaga.

Untuk mempercepat penyelesaian laporan, Pemkot Semarang melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Upaya tersebut meliputi kunjungan ke kantor perangkat daerah serta pembahasan rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi. Dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang di pimpin langsung oleh wali kota.

Pemkot juga menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik beserta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.

Salah satu rencana perubahan yang disiapkan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari. Jika berjalan baik, kebijakan ini harapannya mendorong perangkat daerah merespons laporan warga dengan lebih cepat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp