HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Dari Izin Pabrik Semen Indonesia Hingga Kasus Wadas, Ganjar Diberi Penghargaan Gubernur Perusak Lingkungan

×

Dari Izin Pabrik Semen Indonesia Hingga Kasus Wadas, Ganjar Diberi Penghargaan Gubernur Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, 23/7 (beritajateng.tv) – Masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) protes keras pemberian penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Mereka balik memberikan penghargaan kepada Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Perusak Lingkungan.

Pemberian penghargaan tersebut dicuitkan di akun twitter resmi Wadas Melawan (@Wadas_Melawan).

Akun tersebut menulis dan menyertakan gambar serta narasi aksi Ganjar selama menjabat yang tidak pro lingkungan.

“Surat Ketetapan Rakyat Jawa Tengah. Perihal: Penghargaan Kepada Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Perusak Lingkungan,” tulis akun tersebut.

“Kami, rakyat Jawa Tengah, melalui surat ini memberikan pengharagaan sebagai Gubernur Perusak Lingkungan kepada Ganjar Pranowo (GP),”

“Menurut kami, penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu 20 Juli 2022, terhadap GP meleset. GP, sebaliknya, mempunyai rekam jejak yang jelas dalam pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah,” tulis akun twitter @Wadas_Melawan.

Ganjar dinilai memiliki rekam jejak yang jelas dalam perusakan lingkungan di Jawa Tengah, seperti menerbitkan izin baru PT Semen Indonesia padahal putusan Mahkamah Agung (MA) memerintah Ganjar untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

Selain itu, warga mengatakan, Ganjar juga yang menerbitkan izin lokasi penambangan pasir laut sejumlah total lebih 5000-an hektare yang akan menenggelamkan kampung-kampung pesisir di Jepara. Warga menilai Ganjar memasang badan untuk melindungi korporasi pengrusak lingkungan

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan