Oknum pegawai BRI Cepu, Blora melakukan penipuan yang rugikan nasabah ratusan juta rupiah. Pelaku bernama Satrio gunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan membayar hutang.
Aksi penipuan ini pelaku lakukan selama 3 bulan. Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai mantri bank. Ia memproses pemberian kredit mikro kepada para nasabah. Namun uang hasil pencairan justru dibawa kabur oleh pelaku. (*)