SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap komplotan pencuri pohon milik Perhutani di Pati.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa pencurian kayu milik Perhutani ini berlangsung pada 5 Desember 2023.
Para pencuri tersebut melancarkan aksi kejahatannya dengan menyerang dan menyekap penjaga Perhutani.
Polisi telah menangkap lima tersangka, yakni berinsial R, SB, SP, K, dan SL. Dari lima orang ini, tiga di antaranya adalah residivis kasus yang sama.
“Dari lima orang ini, tiga di antaranya residivis kasus yang sama, termasuk otak kejahatan bernama Slamet warga Kabupaten Rembang,” ujar Waka Polda Jateng, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Demak Rugi Rp800 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Slamet, warga Rembang, merupakan warga Rembang, ia residivis empat kali Kasus 365 KUHP, antara lain begal tahun 2013 TKP Blora, di vonis hukuman 3 tahun.
SL juga terlibat kasus 170 KUHP Pembakaran truk Tahun 2019 TKP Rembang, kena vonis hukuman satu tahun.