KENDAL, beritajateng.tv – Seorang warga Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, berinisial AY (33) dilaporkan oleh sejumlah pengusaha rental mobil.
AY menurut dugaan melakukan penggelapan 29 unit mobil dari berbagai pemilik rental. Ia beraksi sendiri tanpa bantuan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyatakan telah menerima laporan dari para korban dan akan segera memprosesnya.
“Laporan sudah kami terima, dan kami akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi para saksi,” tutur AKP Rizky, Selasa, 15 Oktober 2024.
Salah satu korban, Hariyanti, mengungkapkan, ia kehilangan 6 unit mobil yang pelaku sewa. Kasus ini berawal ketika AY menyewa 1 unit mobil pada September 2024.
BACA JUGA: Pengakuan Pengusaha Rental Mobil asal Jogja: Gak Heran, di Pati Memang Sarang Mafia
“Pelaku awalnya meminjam 1 unit mobil dan meminta diantarkan ke KIK pada bulan September 2024. Kami menyepakati pembayaran mingguan, dan awalnya semua berjalan lancar,” jelasnya.
Setelah itu, AY meminta tambahan mobil lain, termasuk Toyota Calya, Honda Mobilio, Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia, dan Wuling.