SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 40 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota telah Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tangani.
Persoalan netralitas kepala desa dan perangkat desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat paling banyak dilanggar selama masa Pilkada 2024.
Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengungkap belakangan ini pihaknya menangani banyak kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Video Bawaslu Jateng Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
“Banyak, lagi musim ini. Berdasarkan validasi data yang kami lakukan di tingkat provinsi itu ada 40 penanganan di beberapa kabupaten/kota, itu yang terdiri dari 32 temuan [Bawaslu] dan 8 laporan [luar Bawaslu],” ungkap Husain saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Husain menuturkan, sebanyak 15 kasus pelanggaran netralitas masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang lainnya. Adapun di antaranya berkaitan dengan UU Desa dan UU ASN.
Pelanggaran terbanyak di Kudus, ada juga petugas Bawaslu dan KPU yang melanggar
Sementara itu, puluhan kasus pelanggaran Pilkada 2024 paling banyak terjadi di Kudus, yakni sejumlah 9 kasus.
Kemudian, Kota Semarang sejumlah 6 kasus dan Banyumas 6 kasus. Jumlah lainnya, kata Husain, tersebar di kabupaten/kota lainnya se-Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pelanggaran administrasi dan kode etik juga banyak terjadi selama tahapan Pilkada Jateng.
BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas