Polda Jateng musnahkan 31,7 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Barang bukti tersebut dari 3 kasus di bukan September dengan 4 tersangka.
BACA JUGA: Pakai Metode Baru, Polda Jateng Musnahkan 31,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba
Yaitu kasus di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Banyumanik, dan Boyolali. Pemusnahan berlangsung dengan mencampur narkoba menggunakan air dan bahan kimia. Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba. (*)