SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Andika-Hendi disebut oleh tim pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin) atas dugaan politik uang dan penggunaan fasilitas negara yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Mereka mempermasalahkan adanya mobilisasi massa oleh Camat Grogol, kepala desa, hingga Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani untuk mendukung Andika-Hendi.
“Dalam acara tersebut, Bu Etik secara terang-terangan meminta dukungan kepada masyarakat yang hadir untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, yaitu Andika dan Hendi,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Luthfi-Yasin, Moh Harir usai melapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA: Tangani 40 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jateng: Terbanyak Netralitas, Lagi Musim
Harir menjelaskan, pelanggaran terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, Pemerintah Kecamatan Grogol mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Parangjoro dan Kepala Desa Pandeyan untuk hadir pada acara yang bertajuk “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”.
Pada hari kegiatan, ternyata Cabup Sukoharjo Etik Suryani turut hadir. Lantas pada sambutannya, Etik kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung dia dan Sapto, serta Andika-Hendi.
“Kami menganggap peristiwa tersebut merugikan kami, Luthfi-Yasin. Di mana acara yang seharusnya netral, tapi pada kenyataannya pemerintah setempat telah memfasilitasi dan mendukung terkait dukungan kepada Andika-Hendi dan Etik-Sapto,” tegasnya.
Tim hukum Luthfi-Yasin bawa bukti video rekaman
Atas hal itu, tim hukum Luthfi-Yasin langsung membuat laporan resmi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Total, mereka melaporkan enam orang terkait pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dan politik uang.