Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

×

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Balik Nama STNK Kendaraan Bekas
Ilustrasi STNK kendaraan. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses balik nama kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan hal wajib bagi pemilik baru kendaraan bekas.

Meski terkesan mirip, proses balik nama STNK dan BPKB memerlukan tempat dan persyaratan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya umum balik nama:

– Pendaftaran: Rp35.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
– BBNKB: sekitar 1% dari harga beli (contoh: Rp4 juta untuk mobil Rp400 juta)
– Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
– TNKB: Rp100.000
– Surat mutasi: Rp250.000
– Pembuatan BPKB baru: Rp375.000

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan