JAKARTA, beritajateng.tv – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) secara resmi mengumumkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat.
Langkah ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 yang mengatur potongan harga tarif pelayanan.
Penurunan tarif ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang juga sebagai Passenger Service Charge (PSC). Berlaku di seluruh 37 bandara yang di kelola oleh InJourney Airports.
BACA JUGA: Rute Penerbangan Baru Nam Air Semarang-Sampit Dibuka Via Bandara Ahmad Yani
Penerapan diskon ini untuk rute penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode pemesanan tiket dari 1 Desember hingga 3 Januari 2025. Sedangkan keberangkatan penerbangan berlangsung pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, yakni 19 Desember hingga 3 Januari 2025.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa PJP2U merupakan komponen tarif yang terintegrasi dalam harga tiket pesawat.
“Dengan penurunan 50 persen atas PJP2U, kami berharap bisa memberikan dampak langsung pada harga tiket dan membantu masyarakat dalam mobilitas mereka,” ujarnya.
Faik Fahmi menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan InJourney sebagai holding BUMN dalam sektor aviasi dan pariwisata.