Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Pengamat Politik Undip Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD sebagai Langkah Mundur, Ini Alasannya

×

Pengamat Politik Undip Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD sebagai Langkah Mundur, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah DPRD
Pengamat politik Universitas Diponegoro sekaligus Mantan Ketua Bawaslu RI, Nur Hidayat Sardini alias NHS, saat dijumpai di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Rabu, 18 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat politik Universitas Diponegoro sekaligus Mantan Ketua Bawaslu RI, Nur Hidayat Sardini alias NHS, menyebut kepala daerah yang akan dipilih oleh DPRD merupakan suatu kemunduran.

Ia mencontohkan amandemen UU Pemilu di negara lain seperti Amerika Serikat membutuhkan waktu paling singkat 25 tahun, bahkan mencapai 80 tahun.

“Dan itu tidak setiap kali Pemilu selalu ganti, kecuali yang bersifat instrumentalis. Instrumentalis itu seperti peraturan KPU (PKPU), peraturan Bawaslu, peraturan DKPP, itu yang saya sebut instrumentalis,” ungkap NHS, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurutnya, usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan sebuah kemunduran.

“Kembali ke soal apa yang Pak Prabowo tawarkan, buat saya pembahasan kita mengenai itu adalah langkah mundur. Yang ditekankan itu kan terlalu panjang prosesnya dan terlalu mahal ongkos yang harus dikeluarkan,” sambung NHS.

BACA JUGA: Video Cak Imin Singgung Banyak Kepala Daerah Bangun Politik Dinasti

Sementara, NHS menuturkan Prabowo tak paham betul jika pembangunan demokrasi masyarakat lewat Pemilu maupun Pilkada tak termasuk dalam pos anggaran negara.

“Yang harus Pak Prabowo ketahui bahwa pembangunan politik dan demokrasi itu anggapannya tidak sebagai cost dalam pos anggaran negara, tetapi merupakan investasi politik karena mahalnya persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas NHS.

Menurutnya, berlangsungnya Pilkada setiap lima tahun sekali merupakan penerapan penting dalam demokrasi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan