SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia perlu memahami jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi ini penting agar rencana liburan, kegiatan keluarga, maupun agenda profesional dapat disusun dengan matang.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis daftar libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.