Hukum & Kriminal

Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

×

Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
luthfi-yasin
Calon Gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan pendampingnya, Gus Yasin dalam debat ketiga Pilgub Jateng di Semarang. (YouTube/beritajatengtv channel)

JAKARTA, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) siap menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ini ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1) siang paska keluarnya gugatan materi kubu Andika-Hendi yang telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

“Kami langsung tindak-lanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK, Jumat 3 Januari 2024.

Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan.

“Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang pemohon sampaikan, di sertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Suara Andika-Hendi Luthfi-Yasin Terpaut 18,28 Persen, KPU: Syarat Gugat MK Maksimal Selisih 0,5 Persen

Heru menjelaskan, pengajuan perkara gugatan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan